Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli: Ada 7 Luka Tembak Masuk dan 6 Luka Tembak Keluar

Senin, 19 Desember 2022 - 12:03 WIB
loading...
Sidang Pembunuhan Brigadir...
Saksi Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw menjelaskan tentang luka tembak keluar dan masuk yang ada di tubuh Brigadir J, Senin (19/12/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Saksi Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw menjelaskan tentang luka tembak keluar dan masuk yang ada di tubuh Brigadir J. Hal ini dijelaskan Farah dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, Senin (19/12/2022).

"Apakah luka tembak itu dikatakan masuk atau luka tembak keluar," tanya Jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022).

"Berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik dan pola gambar luka yang ada pada tubuh jenazah, kami mengindentifikasi adanya luka tembak masuk dan keluar," ujar Farah.

Menurut Farah, berdasarkan yang ditemukan pihaknya pada pemeriksaan pihaknya menemukan 7 buah luka tembak masuk dan 6 buah luka tembak Keluar. Pertama dari atas ke bawah, timnya menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri.

"Lalu, di bibir bawah sisi kiri. kemudian di puncak bahu kanan, kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri. untuk luka tembak masuk," tuturnya.

Adapun luka tembak keluar kata dia, ditemukan pihaknya di puncak hidung, di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, dan di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam. Luka tenbak keluar itu berjumlah 6 buah.

"Yang satu tidak tembus itu yang mana? Dada?" tanya Jaksa.

"Kami temukan bersarang ada di dada, dada sisi kanan

"Bersarang itu artinya ditemukan proyektil atau tidak?" tanya Jaksa lagi.

"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dadanya," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)